Bid. Kedaruratan dan Logistik
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang Kedaruratan dan Logistik merupakan unit kerja BPBD sebagai unsur lini dalam pelaksanaan penanggulangan kedaruratan dan pengendalian logistik, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana, yang mempunyai tugas melaksanakan penanganan kondisi darurat, menghimpun dan mendistribusikan bantuan logistik pada lokasi kejadian bencana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Kedaruratan dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA BPBD sesuai lingkup tugasnya;
- pelaksanaan DPA BPBD sesuai lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan dalam penanganan darurat bencana dan pendistribusian logistik bantuan bencana;
- penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penggalian bantuan dan pendistribusian bantuan bencana;
- penyelenggaraan penyediaan penampungan dan upaya darurat lainnya dalam penanggulangan bencana;
- pelaksanaan pengaturan dalam pendistribusian logistik korban bencana;
- pemantauan terhadap penanganan darurat bencana dan pendistribusian logistik;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penanganan darurat bencana dan pendistribusian logistik;
- pelaksanaan pelaporan terhadap penanganan darurat bencana dan pendistribusian logistik;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Pelaksana sesuai dengan tugasnya; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Kedaruratan dan Logistik.